Tata Tertib Kuliah dan Laboratorium CRP

Berikut ini adalah beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh mahasiswa, pada saat mengikuti kegiatan perkuliahan maupun laboratorium yang diselenggarakan oleh departemen kami:
  1. Kehadiran pada kegiatan laboratorium 100%
  2. Kehadiran pada kegiatan perkuliahan 80%
  3. Surat keterangan sakit diberikan paling lambat 2X24 jam setelah kegiatan berlangsung. Fotokopi keterangan sejumlah 1 lembar, diberikan kepada 'resource person' yang memberikan materi pada kegiatan tersebut.
  4. Apabila kegiatan perkuliahan sudah dimulai, mahasiswa TIDAK diperkenankan untuk keluar masuk ruangan.
  5. Selama kegiatan berlangsung, telepon seluler harap DIMATIKAN.
  6. DILARANG menggunakan earphone dan earplug selama kegiatan berlangsung
  7. DILARANG membuka website selain yang diinstruksikan oleh 'resource person'
  8. Untuk poin 6 dan 7, teman yang ada di samping kanan dan kiri pelanggar, WAJIB mengingatkan sang pelanggar. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka teman tersebut akan dikenakan sangsi yang SAMA dengan sang pelanggar, yaitu: diperkenankan untuk meninggalkan ruangan.
  9. Apabila mahasiswa tidak mengerjakan tugas rumah yang seharusnya dikerjakan sebelum kegiatan laboratorium, maka mahasiswa tersebut TIDAK diperkenankan untuk mengikuti kegiatan.
  10. Mahasiswa yang berbuat curang saat ujian ataupun yang berbuat curang dalam hal absensi kehadiran, maka sangsi dikenakan kepada pelaku maupun teman yang terlibat, yaitu: TIDAK lulus untuk program di semester tersebut.
  11. Apabila 1 minggu sebelum kegiatan dimulai, materi perkuliahan ataupun laboratorium belum dapat di-download mahasiswa, maka ketua angkatan WAJIB menanyakan kepada staf pengajar melalui media berikut: